[vd-breadcrumbs]

Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada Aspek Kepegawaian

Mei 16, 2024 | by Putra Channel | [vd-hit] Views
AddText_05-16-01.09.31

Sampang||Channel.Com

Pengisian Kepala Daerah telah diamanatkan dalam Pasal 174 ayat (7) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota, Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, di dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada juga menjelaskan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan besarnya kontrol Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mengatur jalannya Pemerintahan Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132A ayat (2), menyebabkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak dapat membentuk kebijakan yang strategis tanpa adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu, khususnya terkait aspek kepegawaian yang dirasa penting dalam menjalankan program kerja strategis sesuai kapabilitas pegawai.

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas dapat di identifkasi beberapa rumusan antara lain:

1. Bagaimanakah kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

2. Bagaimana implikasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada aspek kepegawaian.

3. Bagaimana reformulasi pengaturan perihal kewenangan Kepala Daerah dan penjabat Kepala Daerah pada aspek kepegawaian.

Dalam tinjauan perspektif yuridis normatif ini, ada 3 bentuk pendekatan, diantaranya:

1. Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach),

2. Pendekatan Konseptual (conseptual approarch) dan,

3. Pendekatan Historis (historical approach).

Dari beberapa bahan hukum ini seharusnya menjadi metode untuk mengklasifikasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan serta menyajikan mengenai kesimpulan hasil analisis.

Berdasarkan kajian dan analisa aktivis lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Ahmad Nuryadi SE, dapat diketahui bahwa:

1. Kepala Daerah sebagai pemimpin Pemerintahan Daerah memiliki peran penting dalam birokrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sementara Kepala Daerah di dalam bidang kepegawaian bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Apaaratur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kewenangan ini menjadikan pelaksanaan Kepala Daerah sebagai Pembina Kepegawaian memiliki hak terhadap pelaksanaan kinerja ASN tanpa menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, akan tetapi semua prosedur disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya.

Namun demikian dari aspek kepegawaian, Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan terbatas.

3. Ditetapkannya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar dalam pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan dimaksud, ternyata tidak ada satu pun pasal yang mengatur penyelenggaraan manajemen kepegawaian daerah, apalagi untuk menentukan formasi pengadaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di daerah.Kepala Daerah bukan Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi pejabat negara yang sarat dengan kepentingan politik dan yang diberi tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dengan adanya masa tugas Penjabat Kepala Daerah yang relatif singkat, sampai saat ini belum ada suatu kepastian hukum yang mendasari, khususnya di aspek kepegawaian dalam hal pengaturan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan Manajemen ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Jadi, Yayan sapaan akrab pencetus LP3D tersebut dapat menarik suatu kesimpulan bahwa pemberhentian ataupun pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sama sekali tidak berlandaskan pada ketentuan Perundang-Undangan apapun.

Karena menurut Yayan, sudah jelas ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Bab III Pasal 15 pada ayat (2) poin (a) serta Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1141/B-AK.02.02/SD/X/2024 tanggal 19 Februari 2024, yang salah satunya memuat klausul larangan bagi Penjabat Kepala Daerah untuk melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Penjabat Kepala Daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Bupati/Walikota. (HR)

Share Artikel
Posted in
Tags in
RECOMMENDED FOR YOU