Sampang||Sampang Channel -Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Sampang Oleh Aliansi Masyarakat Lar Lar Bersatu, ( AMLB) pada Senin (25/03/2024).
Ketua AMLB (Aliansi Masyarakat Lar lar bersatu), Ahmad Fauzi mengatakan bahwa program PTSL, yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi, disalahgunakan oleh PJ Kades Lar Lar kec.banyuates kabupaten sampang dengan memungut di atas 150 ribu, padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau pemohon hanya 150 ribu.
“Kami melaporkan secara resmi dugaan pungutan liar (Pungli) PJ Kades Lar Lar, karena diduga memungut di atas ketentuan yang berlaku,” terang Ahmad Fauzi, Senin (25/03/2024).
Dugaan pungli tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di tingkat desa. Dari pengaduan warga, program PTSL tahun 2023 lalu tersebut dipungut biaya rata-rata 500.000 per bidang dengan peserta sekitar 3.200 pemohon, jika dikalkulasi maka PJ Kades lar lar selaku yang mengkordinir administrasi telah diduga meraup keuntungan 1 milyar lebih.
“Kami akan terus mengawal kasus pungli PTSL ini, dan kami berharap agar Penyidik dari Tipikor Polres Sampang menindaklanjuti dugaan tersebut dengan segera memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat,” tandasnya.
Lebih Lanjut, Ketua aliansi masyarakat lar lar bersatu Ahmad fausi menyampaikan dalam keterangan nya hanya mewakili ribuan masyarakat Desa Lar Lar melaporkan dugaan pungli PTSL yang rentan berhubungan dan terkoneksi dengan mafia tanah jika dibiarkan.
Saya mewakili ribuan masyarakat lar lar diminta melaporkan hal ini ke polres Sampang dan saya hanya datang dengan beberapa warga,jika dibawa semua dan ikut kepolres terlalu banyak nanti seperti demontrasi”ucap Fauzi sambil tersenyum kecil.
Perlu diketahui, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.