[vd-breadcrumbs]

Gelar Rapat Paripurna DPRD Sampang Tentang RPJPD Tahun 2025- 2045

Juli 23, 2024 | by Putra Channel | [vd-hit] Views
IMG_20240723_205801

Sampang||Channel.com

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda BumDes, dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa, Selasa (9/7/2024).

Dalam rapat tersebut dilaksanakan di lantai dua Gedung Graha DPRD Sampang Senin (08/07/2024).

Turut hadir Sekertaris Daerah Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua l Amin Arif Tirtana, Wakil ketua ll Rudi Kurniawan, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Se-Kabupaten Sampang dan tamu undangan lainnya.

Sekretaris DPRD Sampang H.Moh Anwari Abdullah dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini sudah memenuhi kuorum karena telah dihadiri 29 orang dari total 45 Anggota Dewan yang hadir dalam paripurna tersebut, 16 anggota DPRD keterangan izinkarena tugas kedewanan di luar kota.

Wakil ketua l DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, memimpin langsung jalannya rapat tersebut menyampaikan bahwa agenda paripurna nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025 2045, Nota Penjelasan oleh Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDES dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa digelar.

Oleh karena itu menurutnya Banmus DPRD Sampang sudah dilaksanakan tepatnya tanggal 2 Juli 2024 bersama TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewa DPRD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024, kata Amin Arif Tirtana. Kemudian hasil rapat bersama yang dilakukan dengan Banmus yang sudah disepakati bersama maka tersusunlah agenda tersebut. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Sampang Rudi arifiyanto yang diwakili sekertaris Daerah Yuliadi Setyawan, menjelaskan bahwa Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025 2045, dalam rancangan visi yaitu Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan 4 misi sebagai berikut :

1. Mewujudkan sumber daya manusia unggul, sosial, budaya dan harmonis.

2. Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan.

3. Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan.

4. Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

Terdapat poin rumusan ini ada 4 kebijakan dalam 4 tahap yaitu : Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan,Tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi,Tahap III (2035-2039) merupakan periode Ekspansi,Tahap IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang Gemilang. (Red)

Share Artikel
Posted in
Tags in
RECOMMENDED FOR YOU