[vd-breadcrumbs]

Hanya Satu Kali Masuk Kantor, Pj. Pangongsean Menimbulkan Keresahan

Juli 26, 2024 | by Putra Channel | [vd-hit] Views
AddText_07-26-04.39.41

Sampang||Channel.com – Kelakuan seorang ASN yang ditugaskan sebagai PJ Kepala Desa (Kades) Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan, Jumat (27/7/2024).

Diketahui, PJ Kades ini jarang sekali hadir di kantor dan diduga tidak menghadiri undangan acara di Balai Desa Pangongsean. Kabar tentang ketidakhadiran PJ Kades ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya perangkat desa setempat, yang khawatir hal tersebut akan mengganggu kelancaran pemerintahan desa.

Tim media mencoba mengonfirmasi rumor ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangongsean. BPD menjelaskan bahwa kabar PJ Kades yang jarang ngantor sebenarnya kurang tepat. Yang benar adalah PJ Kades tidak pernah ngantor. Bahkan, selama bulan ini, PJ Kades hanya satu kali saja datang ke Balai Desa.

“Di Balai Desa ada absensi kehadiran semua perangkat, termasuk PJ Kades. Anda bisa cek ke sana jika butuh bukti valid,” ujar BPD Pangongsean, Selasa (23/07/2024).

Sementara itu, Camat Torjun Chairil, saat dimintai tanggapan terkait PJ Kades Pangongsean yang sulit dihubungi dan jarang hadir di kantor, tidak memberikan respon. Sikap bungkam ini seolah-olah menunjukkan bahwa disiplin dan etos kerja yang buruk dianggap hal yang wajar.

PJ Kades adalah jabatan penugasan dari Pemerintah Kabupaten Sampang yang diusulkan oleh camat. Seharusnya, camat lebih bijak dalam mengawasi dan menanggapi jika terdapat keluhan dan masalah yang dihadapi warganya sendiri.

Terpisah, PJ Kades Pangongsean, Muhibben Ansori, ketika dikonfirmasi tentang kebenaran informasi ketidakhadirannya di kantor Balai Desa Pangongsean melalui pesan WhatsApp, berdalih bahwa ia baru ke kantor pada Senin (22/07/2024) pagi karena SK-nya tertulis tanggal 12 Juli namun baru diterima pada tanggal 17 malam.

“Saya ke kantor Balai Desa, namun pintu Balai masih ditutup,” ujarnya.

Ansori juga berencana memindahkan Balai Desa ke tempat lain yang sudah disetujui kecamatan. Ketika ditanya apakah keputusan tersebut sudah dimusyawarahkan dengan BPD dan perangkat desa, Ansori menjelaskan bahwa hal ini sudah sepengetahuan Kecamatan Torjun. (HR)

Share Artikel
Posted in
Tags in
RECOMMENDED FOR YOU