Sampang||Sampang Channel -Ada ada Saja, kelakuan seseorang demi mendapat keuntungan, meskipun hal tersebut dilarang dalam agama, juga dilarang pemerintah, baru baru ini seorang wanita berinisial M (37), asal warga Desa Taddan, Camplong, Sampang, Madura, terpaksa diciduk polisi, Kamis (28/03/2024) malam.
Pasalnya, wanita berpostur gemuk tersebut, nekat menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang, saat bulan suci ramadhan.Alhasil, inisial M akhirnya terjaring Operasi Pekat Semeru yang dilaksanakan tim opsnal Satreskrim Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas diamankannya seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana prostitusi.
“Iya benar, wanita tersebut berinisial M, diamankan tadi malam oleh anggota Satreskrim, sekira pukul 21:00 wib,” ujar Dedy, Jumat (29/03/2024) sore.
Dedy menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang yang telah memperjual belikan PSK.
“Bahkan, pelaku ini menyediakan dengan tempatnya, lokasinya di Desa Taddan,” terang perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.
Ketika tim opsnal mekakukan penyelidikan, ungkap Dedy, ternyata informasi masyarakat tersebut benar adanya.
“Saat itu juga, anggota langsung ke TKP dan mendapati dua orang (pria-wanita) berada didalam kamar, tengah berhubungan badan,” ungkapnya.
Hasil interogasi, kata Dedy, kedua orang tersebut mengaku telah komunikasi, bertemu di sebuah tempat, yang disediakan inisial M, termasuk tarif kamar.
“Sementara, inisial M juga mengakui, jika dirinya adalah seseorang sebagai penyedia tempat prostitusi,” tandasnya.
Dedy menambahkan, saat ini tersangka (M) berserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sampang.“Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 296 KUHP,” tegasnya kepada awak media.