Sampang Channel. -Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Sampang memperjuangkan hak mengajukan pengurangan menjalani masa pidana atau remisi hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Minggu (7/4/2024).
Remisi itu diusulkan Sebanyak 208 napi untuk mendapatkannya pemotongan hukuman tersebut, hasilnya Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan tersebut.Besaran remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Untuk surat keputusan (SK) Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri akan terbit dan diterima paling lambat 1 hari menjelang hari raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Sementara itu, penyerahan SK akan dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.Kepala Rutan Kelas ll-B Sampang Tri Wibawa Kristiyana melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman mengatakan, persentase napi yang diusulkan mendapat remisi cukup banyak.Yakni, kurang lebih sekitar 50 persen dari jumlah total 461 napi yang ada di Pondok Pintu Tobat tersebut.
Kasus yang membelit para napi tersebut beragam. Mulai kasus narkoba, napi kasus tindak pidana umum (tipidum) dan napi kasus tindak pidana korupsi (tipidkor).
Terdapat residivis yang masuk dalam kategori remisi khsusus (RK) II. Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis langsung bebas dari masa tahanan.“Satu orang kasus pidana umum kebetulan masuk kategori RK II, jadi otomatis bebas setelah mendapat remisi langsung dipulangkan,” paparnya.Syaiful Rahman menambahkan, tidak ada pengecualian untuk mendapatkan remisi, yang terpenting memenuhi syarat sesuai undang-undang.“Syarat untuk diajukan remisi salah satunya harus menjalani tahanan minimal 6 bulan, hal itu merupakan syarat mutlak yang harus dilalui,” katanya.
“Rata-rata yang tidak diusulkan remisi karena belum memenuhi syarat,” tambahnya.Selain itu, syarat napi yang diusulkan mendapat remisi yakni berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.Lalu, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.“Seluruh proses pengusulan remisi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assesment,” tambahnya.
Kebijakan remisi diatur dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999, tentang Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Fit)