[vd-breadcrumbs]

Mantan Kades Tebanah Kecamatan Banyuates, Dilaporkan Ke Polres Sampang, Begini Kronologinya

April 3, 2024 | by Admin | [vd-hit] Views
Picsart_24-04-03_00-21-27-138

Sampang Channel -Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Tebanah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang dilaporkan warganya sendiri, Irham A. (39) laporan tersebut dilayangkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Sampang beberapa waktu lalu, berkenaan dengan adanya dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2019-2023.

Irham mengatakan dugaan penggelapan dana desa dilakukan oknum Mantan Kades  terdiri dari pembangunan proyek fisik berupa pembuatan sumur bor, Pipanisasi dan pengadaan hewan, yang kalau di total selama tahun 2019 – 2023 mencapai hampir 1 milyar, Senin (01/4/2024)

” Kami merasa curiga dengan pembangunan yang ada di desa Tebanah itu kebanyakan dari pokmas, setelah kami kroscek dengan mengacu dari aplikasi “Jaga Desa” ternyata ada beberapa proyek dari 2019 – 2023 berupa sumur bor, Pipanisasi, dan pengadaan hewan  yang tidak direalisaakan alias fiktif” ungkapnya

Pihaknya menduga, LPJ Realisasi Dana Desa Tebanah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang  terdapat banyak kejanggalan, Sebab, selama pekerjaan berlangsung masyarakat tidak pernah mengetahui jumlah anggarannya, di karenakan tidak adanya papan informasi.

Atas dasar itu, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polres Sampang agar melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa yang diduga kuat telah diselewengkan oleh kepala desa.

Perlu diketahui Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Share Artikel
Posted in
Tags in
RECOMMENDED FOR YOU