Mesin Comben baru sudah rusak 4X (sumber Anggota BPD)
Sampang||Channel -Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa Tanggumong Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Jawa Timur kembali mencuat, Selasa (23/4/2024).
Hal ini di buktikan dengan tidak adanya asas manfaat dari salah satu pengadaan barang dan jasa berupa Mesin Combine pemotong padi pada anggaran DD tahap ketiga periode Tahun 2023.
Dalam laporan realisasi yang di update pada aplikasi Jaga terintegrasi pada komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia (KPK), terdapat rincian penggunaan anggaran berupa alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pelatihan Pembuatan Pupuk Cair (POC)Dengan klaim sebesar Rp. 203.535.000,-.
Pengadaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung Program Ketahanan Pangan sesuai alokasi penggunaan dana desa oleh Pemerintah Pusat.
Alih-alih bermanfaat bagi masyarakat desa keberadaan Mesin Combine tersebut justru hanya sukses pada pembeliannya, namun tidak bisa digunakan untuk mendukung kepentingan pertanian masyarakat Desa Tanggumong Kabupaten Sampang karena sering rusak ketika hendak turun kesawah warga.
MZ (35) salah satu warga dan juga Anggota BPD Desa Tanggumong membenarkan bahwa di Desa Tanggumong ada pengusulan pengadaan Mesin Combine pada musdes tahun lalu, tapi tidak bisa digunakan untuk panen padi warga, karena sering rusak bahkan sudah 4 kali dirinya memperbaiki memakai dana pribadinya hingga merasa dirugikan oleh pihak Pemdes Tanggumong yang tak mau bertanggung jawab pada biaya perawatannya.
Pantaun tim media dilokasi jenis Mesin Comben dengan merk Zaaga apw 140 dengan harga E-katalog Rp.168.000.000.

Ketika disinggung siapa yang memilih merk tersebut, Anggota BPD juga mengatakan bahwa pemilihan jenis dan merk adalah keinginan Pj Kades 2023 Lutfi Tanggumong, entah apa pertimbangannya padahal MZ sendiri sudah pernah mengusulkan merk lain dengan harga separuh anggaran yang telah dianggarkan dengan type yang sama cuma lebih terbukti karena sebelumnya saya sering menggunakan type tersebut, ungkap Anggota BPD Desa Tanggumong.
Patut diduga terdapat penyalahgunaan wewenang pada proses Pengadaan Mesin Comben ini yang diduga menguntungkan pribadi atau relasi tertentu karena dari laporan LPJ berupa pelatihan pupuk cair dengan nilai Rp 203.535.000,- tiba tiba menjadi pembelian mesin dan mesin tersebut tidak bisa digunakan, ini aneh tapi nyata, ujar ketua LSM Gebrak Rian Adiyanto.
Lanjut Rian, Kemana pengawasan Kecamatan Sampang dan DPMD kabupaten Sampang selaku leading sektor pemerintahan desa, perencanaan, pengawasan sampai realisasi seharusnya sudah dijalankan pada tahap administratif ditingkat desa hingga DPMD Kabupaten Sampang.
Jika sudah menyimpang seperti ini jauh dari asas manfaat kepada warga maka sangat disayangkan dana desa ratusan juta terbuang cuma cuma hanya untuk melengkapi LPJ dan serapan yang terkesan formalitas tanpa merujuk pada tujuan dan manfaat realisasinya, tutup Rian adiyanto.(HZ).