Sampang||Channel.Com
Sebagai pelayan publik, sudah sepatutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, oleh karena itu pemerintah menerapkan berbagai aturan untuk memastikan PNS berperilaku baik, Sabtu (11/5/2024).
Namun hingga saat ini masih ada saja pelanggaran yang terjadi di kalangan PNS, salah satunya adalah kasus perselingkuhan, yang mana hal itu diakui sendiri oleh salah satu Oknum PNS dari instansi BPBD Kabupaten Sampang inisial (AS), saat cekcok dengan temannya inisial (R) di halaman Polsek kota Sampang, Senin (06/05/2024).
AS ini berteriak dengan lantang dimuka umum bahwa dirinya adalah suami dari seorang Janda Penjual Minuman Prebiotic (Y****t) inisial (D), namun yang diherankan Oknum PNS BPBD tersebut sudah mempunyai Istri Sah.
Dijelaskan oleh Gugun, salah seorang pemohon SIM yang saat itu berada di tempat kejadian, AS yang saat itu tiba tiba teriak teriak bersiteru dengan temannya inisial R.
“Inisial D Itu istri saya, bahkan uang buat beli motor anaknya Itu pakai uang saya pribadi,” kata Gugun menirukan ucapan AS.
Bukan hanya pemohon SIM yang melihat peristiwa tersebut, juga ada beberapa wartawan kedapatan sedang berada di Polsek Kota.
Ketika kami konfirmasi Arief Lukman H. Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (BKPSDM) Kabupaten Sampang, bahwasannya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang mana salah satunya mengatur tentang larangan perselingkuhan.
“Boleh saja asal ada ijin tertulis dari istri tertuanya, namun secara regulasi tidak diperbolehkan, PNS tidak boleh beristri dua atau tiga, ungkap Arief Lukman H.Arief menambahkan kalau memang ada Oknum seperti itu laporkan saja kepada atasannya biar diberikan pembinaan, setelah dilakukan berita acara pemeriksaan, lanjutkan dilaporkan pada Bupati, tutup Arief.
Sementara hingga berita ini naik, kami berusaha untuk mendapatkan contac dari istri sah ASĀ serta D guna mendapat keterangan lebih lanjut. (HR)