SAMPANGCHANNEL.COM -Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, S.I.K dalam press release bersama awak media menuturkan bahwa pihaknya berhasil meringkus 3 orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap inisial F yang merupakan warga Kabupaten Sumenep. Senin (18/06).
Dari hasil penyelidikan Polres Pamekasan dan Polsek Waru terhadap kasus pembunuhan F, berhasil meringkus 3 pelaku,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana.Dijelaskan oleh Kapolres, ketiga tersangka tersebut adalah Inisial DR (48) Kecamatan Waru, Inisial JH (38) warga Kecamatan Batu Marmar dan JK (45) warga Kecamatan Waru Kabupaten setempat.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menjelaskan kronologi peristiwa berdarah tersebut. Menurut dia, awal mula kejadian itu ketika MZ, perempuan asal Desa Tampojung Pregi meminta bantuan F mencarikan dukun atau orang pintar.
Alasannya, karena barang milik perempuan yang suaminya sedang bekerja di Malaysia itu sering hilang. Pada saat hari kejadian, F si pedagang sayur keliling menyambangi rumah perempuan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.Dua jam berselang, tepatnya pukul 12.00 tiba-tiba ada orang menggedor pintu rumah MZ. Setelah pintu dibuka, ternyata yang datang adalah kerabat MZ berinisial DR dan JH.
“Oleh tersangka JH, korban F ditemukan di dalam lemari dalam kondisi tidak berpakaian. Kemudian, F disuruh keluar,” terang Kapolres Satria Permana saat jumpa pers Senin (19/06/2023).Setelah keluar rumah, F kemudian ditampar beberapa kali di bagian wajahnya oleh DR dan JH. Pedagang sayur keliling itu juga dibawa ke teras rumah untuk diserahkan kepada kepala desa.
Tidak berselang lama, JK salah satu saudara suami MZ datang membawa celurit. Pria berusia 45 tahun itu tidak terima iparnya memasukkan pria lain ke dalam rumahnya di saat suaminya mencari nafkah ke Negeri Jiran, Malaysia.JK mengetahui F berada di kamar mandi. Setelah korban keluar dari kamar mandi, JK menyabetkan celuritnya.
Namun, sabetan pertama tidak mengenai korban.F, si pedagang sayur keliling itu lari ketakutan. Namun, JK yang sudah kepalang kalap terus mengejar akhirnya sabetan celuritnya mengenai leher korban bagian belakang.“Sekitar 100 meter dari rumah MZ, korban terjatuh sehingga JK kembali menyabetkan celuritnya sebanyak 8 kali di area punggung,” urai kapolres Pamekasan
Polres Pamekasan yang mendapat laporan langsung bergerak. Sekitar pukul 16.00, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap dua tersangka berinisial DR dan JH di kediamannya masing-masing.Kemudian, pukul 17.00 tersangka utama, yakni JK juga diamankan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket, celurit berukuran 50 cm lengkap dengan gagang warna cokelat.Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. Perinciannya, DR dan JH dijerat pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman kurungannya paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian, denda paling banyak Rp 4 juta.Sementara JK selaku pelaku utama dijerat pasal pembunuhan. Yakni, pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya,” tandas Kapolres Satria Permana.